Akses Kesehatan Inklusif Bagi Disabilitas dan Orang dengan Kusta

Diskusi talkshow dengan narasumber OYPMK dan Dinas kesehatan tentang akses layanan kesehatan inklusif

Halo gaes, apa kabarnya nih? Semoga selalu sehat ya, di masa pandemi ini kesehatan salah satu yg paling utama kita perhatikan. Beberapa waktu belakangan ini kasus covid 19 meningkat secara drastis bahkan kabarnya banyaknya kasus positif ini membuat Indonesia masuk keperingkat teratas melewati pemuncak sebelumnya yaitu India. Kita doakan bersama semoga negeri ini segera terbebas dari pandemi.

Ngomong-ngomong soal kesehatan nih, kalian pernah dengar tentang kusta gak? Kusta merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman/bakteri Mycobacterium Leprae, penyakit ini menyerang kulit, saraf tepi dan bagian jaringan tubuh lain kecuali otak. Dampak terburut dari penyakit kusta ialah hilangnya fungsi saraf sensorik maupun motorik yang bisa menyebabkan seseorang menjadi disabilitas. 

Gejalanya biasanya tampak adanya bercak-bercak putih pada kulit yang disertai dengan hilang rasa, tidak gatal dan tidak sakit, dan sebaiknya cepat ditangani kepada layanan kesehatan terdekat agar segera mendapat pengobatan dan penanganan yang tepat, karena sebenarnya bila mendapat pengobatan dan penanganan yang tepat dan cepat penyakit kusta dapat disembuhkan dan mencegah kecacatan fisik.

Berbicara tentang layanan kesehatan, bagaimana dengan penyandang disabilitas maupun orang penderita kusta? Kebetulan kemarin aku sempat mengikuti talkshow yang membahas topik ini. Bagiku topik ini menarik untuk disimak karena seperti yang kita tahu literasi atau edukasi mengenai kusta masih sangat kurang. Jadi perlu peran serta masyarakat agar bisa menyebarkan literasi yang bisa memberi edukasi untuk masyarakat. Sebab stigma dimasyarakat mengenai kusta ini masih dipandang negatif, dan bahkan mendiskriminasi penderitanya maupun penyintas kusta. 

akses layanan kesehatan inklusif


Oh ya talkshow yang berjudul Akses kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas dan orang dengan kusta ini di adakan oleh KBR dan NLR Indonesia yang mengundang  dua narasumber terkait yakni Bapak Suwata dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dan Mas Ardiansyah dari Ketua Permata Bulukumba (Aktivis Kusta) yang dipandu oleh Mbak Ines Nirmala dari KBR ditayangkan di kanal youtube Berita KBR pada Hari Kamis 22 Juli 2021 pukul 09.00 WIB

talkshow akses kesehatan inklusif disabilitas


Gambaran populasi orang dengan kusta termasuk disabilitas diwilayah Subang

Bagaimana gambaran populasi orang dengan kusta termasuk disabilitas diwilayah subang ini dijelaskan oleh Bapak Suwata. Beliau mengatakan bahwa kusta merupakan salah satu penyakit menular yang masih menimbulkan masalah yang sangat kompleks dan menimbulkan disabilitas ganda yaitu di mana orang dengan kusta itu bisa menimbulkan disabilitas saraf sensorik ataupun motorik. Dalam kondisi seperti ini orang yang pernah mengalami kusta harus berhadapan juga dengan stigma yang ada di masyarakat. Di Kabupaten Subang sendiri, penyakit kusta masih menjadi permasalahan kesehatan di masyarakat. Karena penyakit ini dapat menimbulkan dampak sosial yang ekonomi akibat catat yang ditimbulkannya. 

Kemudian keadaan ini bisa terjadi karena memang pengetahuan masyarakat yang kurang tentang pulsa pemahaman dan kepercayaan yang keliru tentang kusta atau mungkin juga karena memang kesiapan petugas kesehatan dalam kegiatan deteksi dini terkait dengan penyakit kusta. Ini kita bisa Tandai Dengan masih tingginya angka prevalensi atau angka cacat tingkat 2 di Kabupaten Subang sebagai contoh dalam 3 tahun terakhir itu cacat tingkat 2 di Kabupaten Subang itu tahun 2018 saja kita angkat cacatnya adalah sebanyak 7 kasus atau 5% dari keseluruhan kasus yang ditemukan. Di tahun 2019 itu ada sebanyak 9 kasus dari keseluruhan kasus yang ditemukan atau 7,9%. Dan berikutnya di tahun 2020 itu ada 12 kasus atau 11% dari seluruh Kasus yang di temukan. Artinya secara komulatif disabilitas yang diakibatkan oleh penyakit kusta di Kabupaten Subang itu dalam 3 tahun terakhir sebanyak 28 orang kalau angka disabilitas secara keseluruhan di Kabupaten Subang Ini data Dinas Sosial di tahun 2019 itu sebanyak 11872 dari seluruh kasus disabilitas yang ada di Kabupaten Subang.

Bagaimana kondisi kehidupan orang-orang dengan kusta di wilayah Bulukumba secara umum? 

Menurut Mas Ardiansyah bahwa sebenarnya gambaran kondisi kehidupan orang dengan kusta hampir sama bagi setiap daerah yaitu stigma dan diskriminasi yang dialami masih sangat tinggi. Hal ini menimbulkan penemuan kasus yang terlambat sehingga angka kusta itu masih terus meningkat. Dalam dua tahun belakangan dengan adanya PerMaTa (Perhimpunan Mandiri Kusta) Kabupaten Bulukumba ya lumayan memberikan peran bagaimana pemahaman masyarakat mengenai kusta mulai diterima, terutama masyarakat yang ada di daerah perkotaan. Karena ada perbedaan masyarakat yang ada di perkotaan dan pedesaan terkait dengan pemahaman mereka dan stigma kusta ini. Sebenarnya apabila kita mengaitkan dengan tema kita pada hari ini sebenarnya orang yang pernah mengalami yang sedang kita itu kebanyakan mereka masih belum dapat mengakses pelayanan di Rumah Sakit Umum. Apalagi kalau mereka akan dirujuk ke rumah sakit di luar dari Kabupaten Bulukumba. Kebanyakan mereka masih mendapatkan pelayanan di Puskesmas, apabila mereka mengalami reaksi akibat kusta permasalahannya yang terjadi di Puskesmas kan petugasnya belum cakap dalam memberikan pelayanan yang maksimal, seharusnya dirujuk ke rumah sakit khusus kusta.

Apa itu PerMaTa?

Mas Ardi lebih lanjut memaparkan bahwa PerMaTa adalah organisasi atau satu atap bagi orang yang mengalami kusta, untuk melakukan advokasi terkait kebijakan atau misalnya ada penolakan-penolakan teman-teman yang mengalami kusta atau yang pernah mengalami kusta. Samping itu kita aktif melakukan edukasi tentang penyakit ini di masyarakat dan pendampingan bagi orang yang mengalami kusta. Peningkatan kapasitas bagi mereka agar mereka kembali menerima dirinya dan percaya diri agar bisa bersosialisasi di masyarakat. PerMaTa ini ada pengurusnya ada di nasional,wilayah kabupaten dan kota, di Sulawesi Selatan ada 12 cabang termasuk Bulukumba ini.

ardiansyah ketua pertama bulukumba


Mas Ardi menjelaskan bahwa orang yang pernah mengalami kusta ini adalah bagian dari penyandang disabilitas. Sebagaimana yang tercantum pada UU nomor 8 tahun 2016 disebutkan bahwa penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak tubuh akibat amputasi atau akibat kaku, akibat stroke dan akibat dusta. Jadi orang yang pernah mengalami kusta apabila dia mengalami disabilitas maka dia termasuk penyandang disabilitas.

Dan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas ini pun tercantum pada UU nomor 8 tahun 2016  pasal 12, yang di mana memberikan kesetaraan kesamaan bagi semua orang termasuk orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan. Mas Ardi tadi menyebutkan bahwa adanya stigma terhadap orang-orang yang mengalami kusta dan itu juga berpengaruh dalam mengakses layanan.

Lantas apa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi mereka yang merupakan penyandang disabilitas dan orang dengan kusta? 

“Secara umum kondisi kehidupan orang pernah mengalami kusta ataupun panjang disabilitas apa yang sampaikan dari Mas Ardi memang adalah permasalahan yang cukup memprihatinkan. Karena memang permasalahan orang yang mengalami kusta dan penyandang disabilitas adalah dalam kelompok kategori memang termarjinalkan dalam segala aspek misalnya terkait dengan permasalahan aksesibilitas lapangan pekerjaan, aksesibilitas terhadap pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur. Dan ini akan mempengaruhi seluruh sendi apa kehidupan dari sendi-sendi kehidupan mereka OYPMK, dan orang yang mengalami disabilitas.”  Papar Pak Suwata

suwata dinas kesehatan subang


Untungnya ada beberapa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan akses kesehatan inklusif  bagi penderita kusta ataupun panjang disabilitas. Contoh yang Subang lakukan adalah yang pertama melakukan advokasi pada pemerintah daerah karena Kebetulan Pak Wata juga sebagai sekretaris di forum SKPD Peduli Disabilitas dan juga sebagai Ketua dewan pengarah di perhimpunan penyandang disabilitas Indonesia Cabang Subang . Jadi ini memudahkan kami melakukan proses-proses advokasi. 

Adapun advokasi yang dilakukan di antaranya adalah seperti yang telah disampaikan oleh  Mas Andri Ardiansyah yaitu tentang implementasi UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan orang yang pernah mengalami kusta.

Upaya berikutnya adalah mengintegrasikan peran dari masing-masing stakeholder, layanan kesehatan dan meningkatkan peran serta masyarakat dan kelompok-kelompok disabilitas yang ada di Kabupaten Subang dan ini yang sedang kami lakukan. Lanjut Pak Wata

Yang ketiga untuk mendapatkan layanan kesehatan yang inklusif diantaranya juga mengintegrasikan layangan kesehatan bagi penderita kusta dan penyandang disabilitas di antaranya bentuknya adalah di forum SKPD. Jadi kami di Subang itu berbentuk namanya forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) peduli disabilitas. Perhimpunan SKPD ini akan melakukan sesuai dengan tupoksi yang ada di masing-masing satuan kerjanya. Bagaimana mereka bisa melakukan kegiatan kegiatan terkait dengan pelayanan terhadap orang yang pernah mengalami kusta, penderita kusta ataupun penyandang disabilitas. Subang juga membentuk kelompok-kelompok termasuk di dalamnya adalah bagaimana temen-temen disabilitas mendapatkan aksesibilitas yang yang baik terkait dengan permasalahan infrastruktur, lapangan pekerjaan, pendidikan dan kesehatan yang  di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 itu memang sudah dibahas sangat jelas.

Kemudian program-program yang memang sekarang dilakukan secara umum di Kabupaten Subang itu ada empat prioritas kegiatan yang memang dilakukan terkait dengan permasalahan kusta dan disabilitas. Yang pertama adalah proses pertama adalah terkait dengan revolusi kontrolnya artinya bagaimana kita bisa mengendalikan dan mencegah penularan penyakit kusta. Kegiatan-kegiatan ini diantaranya adalah kita melakukan kegiatan intensifikasi pending kemudian kita juga melakukan kegiatan pengobatan profilaksis pada kontak kusta, kemudian melakukan advokasi edukasi bagi masyarakat untuk bagaimana juga mereka tidak memberi stigma negatif lagi pada permasalahan kusta. Karena permasalahan terbesar dari program ini adalah stigma yang masih tinggi di masyarakat dengan permasalahan kusta dan disabilitas. 

Bagaimana akses-akses kesehatan disabilitas sekarang ini, apakah sudah optimal? 

Menjawab pertanyaan ini tentu jawaban untuk sekarang ini belum maksimal, karena bagaimanapun permasalahan disabilitas ini adalah permasalahan yang sangat kompleks, tentu juga keterlibatan dari stakeholder yang ada di pemerintah daerah, kemudian di masyarakat ataupun organ organisasi ke masyarakat ini juga dibutuhkan keterlibatan yang sungguh-sungguh. Karena permasalahannya tidak tidak hanya tentang disabilitas tapi di sana juga dapat terkait dengan stigma yang memang didapat dari teman-teman disabilitas ini juga membutuhkan advokasi yang cukup agar mereka juga mendapatkan ruang dan aksesibilitas yang cukup baik. 

talkshow akses layanan kesehatan inklusif


Permasalahannya yang paling mendasar adalah terkait dengan permasalahan tersebut disabilitas terutama dalam lapangan pekerjaan ini juga menjadi masalah besar banyak perusahaan-perusahaan, serta pemerintah barangkali sudah menyediakan terkait dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 dimana disana mensyaratkan terkait dengan rekrutmen ASN misalnya itu kan minimal 2% dari keseluruhan kota yang ada atau misalnya perusahaan itu kan harus menyediakan ruang pekerja bagi disabilitas itu minimal 2% dan ini memang implementasinya semua terkait dengan apa yang bisa dilaksanakan secara baik

Kemudian terkait dengan aksesibilitas misalnya dengan pendikakan yang masih menjadi masalah di mana akses pendidikan untuk teman-teman disabilitas ini juga masih bermasalah karena sebenarnya yang bermasalah itu bukan karena fisiknya terkait dengan permasalahan pendidikan ini tapi yang mereka lihat itu adalah fisik sehingga mereka banyak pengarahan terkait dengan pendidikan untuk disabilitas itu masuk di dalam SLB atau sekolah sekolah khusus untuk disabilitas padahal sekolah itu tidak juga mendiskriminasi yang seperti ini karena yang mereka lakukan adalah bagaimana mereka bisa melakukan pembelajaran dengan dengan EQ-nya

Kemudian terkait dengan aksesibilitas layanan kesehatan ini juga tentu menjadi stigma tersendiri bagi temen-temen orang yang pernah mengalami kusta ataupun Disabilitas. Semuanya ini tentu kita harus selalu bergotong-royong untuk bisa bagaimana membuat teman-teman bisa disabilitas dan OYPMK itu bisa mengakses layanan publik secara baik. 

Terkait program-program prioritas yang dilakukan terkait dengan permasalahan kusta dan disabilitas pak Suwata lebih lanjut memaparkan empat program prioritas diantaranya.

  1. mengendalikan dan mencegah penularan penyakit kusta itu sendiri
  2. pencegahan kecacatan pada penderita kusta
  3. melakukan pemberdayaan orang yang pernah mengalami kusta ataupun orang dengan disabilitas
  4. pengurangan stigma dan diskriminasi

Sejauh mana peran serta PerMaTa dalam mengupayakan pasien kusta atau orang yang pernah mengalami kusta atau bagi penyandang disabilitas?

Peran PerMaTa wilayah Sulawesi Selatan sedang melakukan advokasi ke rumah sakit tadjuddin Chalid Makassar yang dulunya Rumah Sakit kusta terkait untuk pelayanan yang bagi teman-teman yang pernah mengalami kusta karena sakit rumah sakit kusta ini sudah beralih fungsi menjadi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP). OYMPK di kota ini banyak mengeluhkan bagaimana pelayanan mereka yang sebelumnya itu mereka mengakses dengan baik teman mendapatkan pelayanan yang baik tanpa harus melewati jalur-jalur yang sekarang harus melalui Rumah Sakit Umum Daerah rujukan mereka dan lain-lain 

Belum lagi masalah dengan BPJS yang mana ada misalnya seperti misalnya teman-teman OYPMK susah karena tidak tercover BPJS. Masalah waktu masa opname atau rehab mereka di rumah sakit yang seharusnya tidak bisa disamakan dengan  pasien umum. Karena pasien kusta berobat karena ada luka itu butuh waktu yang lama tinggal agar itu kita bisa sembuh dengan cukup baik. Jika mengikuti aturan dari BPJS itu hanya bisa opnambe beberapa hari saja sudah keluar dari rumah sakit. Iinilah yang sedang dilakukan oleh permata untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit untuk pasien kusta 

Apa langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam menyiasati situasi pandemi saat ini pada akses kesehatan bagi penderita kusta di wilayah Subang?

Pertanyaan ini tentu terkait dengan bagaimana kami (dinas kesehatan) melakukan layanan secara inklusif di masa ini kami ada beberapa strategi barangkali yang bisa kami sampaikan. Ada lima strategi dalam situasi ini yaitu :

  • Mendekatkan layanan kesehatan terkait penyakit kusta yang terintegrasi dan terkolaborasi
  • Meningkatkan skill dan kapasitas petugas kesehatan dengan melakukan berbagai pelatihan bahkan kegiatan pelatihan lintas program.
  • Peningkatan peran serta masyarakat
  • Melakukan pemenuhan kebutuhan logistik
  • Pemenuhan jaminan kesehatan bagi OYPMK, orang dengan kusta maupun penyandang disabilitas

Kendala akses layanan kesehatan selama pandemi

Mas Ardi menjelaskan tentang kendala yang ia hadapi saat mengakses layanan kesehatan khususnya bagi pasien kusta dimasa pandemi, dimana lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di awal-awal pandemi pada bulan Juli pada waktu itu melakukan penjelajahan ke pelosok-pelosok untuk memberikan dukungan darurat bagi teman-teman dengan kusta itu beberapa kali ditemukan ada yang sedang butuh obat-obatan tetapi tidak berani untuk datang ke Puskesmas mengambil obat karena itu takut tertular virus corona. Sehingga sebagai gantinya kami mengambil obatnya dan mengantarkan obat itu ke teman yang sedang berobat. 

Jadi kita sebagai masyarakat yang telah mendapatkan pemahaman dari informasi ini sangat di sarankan untuk menyebarluaskan agar secara tidak langsung bisa mengedukasi melalui literasi dan  bagi mahasiswa di kampus juga sangat diharapkan untuk membantu memberikan literasi dan edukasi bagi masyarakat agar OYPMK, orang dengan kusta dan penyandang disabilitas tidak lagi mendapatkan stigma negatif dan diskriminasi sosial. Karena mereka juga memliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mendapatkan kesempatan kerja, layanan kesehatan serta layanan pendidikan di negeri kita tercinta Indonesia.

Close